Pemerintahan
Kabupaten Blora dipimpin oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun.
Struktur Organisasi
Pemerintah Kabupaten Blora terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas-dinas, Badan, dan Kecamatan yang menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Wilayah Administratif
Kabupaten Blora terbagi menjadi 16 kecamatan, 271 desa, dan 24 kelurahan. Setiap kecamatan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda-beda.
Pelayanan Publik
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) hadir untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan investasi di Kabupaten Blora.